Penelusuran:
Menurut KOMPASTV, sedikitnya 352 warga asal Timor Leste dikumpulkan di markas Kodim 1605 Belu setelah menyerahkan diri untuk dipulangkan ke negara asal mereka. Ratusan warga itu sebelumnya masuk ke Negara Indonesia secara ilegal tanpa mengantongi dokumen resmi. Para warga negara asing tersebut diduga merupakan anggota salah satu perguruan silat yang akan melaksanakan kegiatan di wilayah Kabupaten Belu dan kabupaten lainnya di NTT.
Masuknya ratusan pelintas batas ilegal ini membahayakan situasi Indonesia yang saat ini masih dihantui pandemi covid-19. Ratusan warga Timor Leste itu kemudian didata oleh petugas Imigrasi secara kolektif untuk selanjutnya berdasarkan kesepatakan kedua Negara, dideportase ke negara mereka karena tidak mengantongi dokumen resmi.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkuham NTT Marciana D Jone kepada ANTARA di Kupang, Kamis, mengatakan bahwa saat ini ratusan WN Timor Leste itu sedang didata untuk kemudian pada Kamis (19/8) hari ini akan langsung dideportasi ke negara tetangga itu.
Dilansir dari dari Merdeka.com, Konsul Jenderal Timor Leste di Kupang Jesuino Dos Reis Matos Carvalho mengakui, ratusan warga itu masuk ke wilayah Indonesia secara nonprosedural. Mereka tidak mengantongi dokumen keimigrasian, serta melanggar ketentuan UU Karantina Kesehatan.
Sumber:
https://www.facebook.com/defne.tiara/videos/271299974950922/