Penjelasan:
Berdasarkan hasil penelusuran, adanya informasi surat tilang dari pihak kepolisian yang disertai lampiran dokumen dengan format Android Package Kit (APK) dengan nama “Surat Tilang-1.0.apk” merupakan konten tiruan.
Faktanya, Polda Metro Jaya menyatakan hal tersebut merupakan modus penipuan atau informasi bohong yang harus diwaspadai oleh masyarakat. “Polda Metro Jaya mengimbau penipuan dengan modus hoaks atau informasi bohong harus diwaspadai oleh masyarakat,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Sabtu (18/3/2023).
“Pihak kepolisian tidak pernah mengirimkan keterangan surat tilang elektronik melalui pesan WhatsApp,” kata dia.
Trunoyudo menjelaskan mekanisme pengiriman surat tilang elektronik. Mulanya, perangkat elektronik berupa e-TLE berupa kamera akan memfoto kendaraan yang melanggar peraturan lalulintas. Berdasarkan foto pelat nomor kendaraan, polisi akan melacak data pemilik kendaraan beserta alamat tempat tinggalnya. Surat konfirmasi tilang beserta bukti foto pelanggaran lalulintas akan dikirim ke alamat pemilik kendaraan tersebut.
Sumber:
https://news.republika.co.id/berita/rrpugq425/modus-surat-tilang-palsu-lewat-wa-polisi-minta-masyarakat-waspada
https://inet.detik.com/security/d-6624422/awas-modus-baru-penipuan-apk-kini-menyaru-jadi-surat-tilang