Penjelasan:
Beredar surat penyampaian persetujuan nomor identitas PPPK dengan nomor surat 006920/II/PB/22. Dalam surat tersebut tertulis persetujuan penetapan nomor identitas pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja / PPPK yang ditujukan kepada Bupati Kaur Provinsi Bengkulu dan Kepala BKN Baur.
Setelah ditelusuri, surat penyampaian persetujuan nomor identitas PPPK adalah hoaks. BKN melalui akun media sosial resminya seperti Instagram dan Twitter menginformasikan bahwa penyampaian surat penetapan NIP ASN (CPNS & PPPK) yang dilakukan BKN kepada instansi pemerintah lainnya sudah melalui proses elektronik.
Berdasarkan pada seluruh referensi, surat penyampaian persetujuan nomor identitas PPPK ialah palsu dan masuk ke dalam kategori konten tiruan.
Sumber:
https://twitter.com/BKNgoid/status/1557299531028791297?t=fjDE3R07mQqdeVfiYoDHRA&s=19