Penjelasan:
Beredar surat garansi keanggotaan platform digital dengan mencatut nama Bank Indonesia. Pada badan surat disebutkan jika anggota yang sudah terdaftar akan mendapat jaminan ganti rugi apabila selama pengerjaan tugas mengalami kesalahan yang disebabkan oleh mentor.
Namun setelah ditelusuri lebih lanjut, diketahui jika informasi tersebut tidak benar adanya. Melansir dari akun media sosial resmi Instagram Bank Indonesia, disebutkan jika Skema Keanggotaan Platform Digital oleh BI adalah palsu alias hoaks.“#SobatRupiah, waspada yuk terhadap platform digital yang mengatasnamakan BI! Kami menerima laporan adanya nasabah yang tertipu terhadap skema anggota yang diterapkan sebuah platform digital. Korban terlanjur memasukkan dana sebagai syarat keanggotaan, tetapi tidak dapat ditarik lagi dananya.
Tak hanya itu, penyedia platform tersebut juga mengeluarkan surat garansi keamanan saldo anggota dengan menyebut saldo anggota mereka dijamin oleh Bank Indonesia.
Melalui #BIWaspadaHoaks kali ini, kami sampaikan bahwa Bank Indonesia tidak terlibat dalam kegiatan tersebut. Bank Indonesia tidak pernah membuat perjanjian dengan platform bersangkutan. Platform tersebut juga telah menyalahgunakan nama Bank Indonesia dengan tanda tangan/cap lembaga yang dipalsukan.
Sumber: