Penjelasan:
Beredar surat pemberitahuan kurang bayar pelaporan pajak tahunan melalui email yang bernomor surat ST-03250/THN/WJP.17/KP.0503/2022-2023 mengatasnamakan Ditjen Pajak dengan alamat email efilling@djp[dot]contact. Email tersebut berisikan detail tagihan yang harus diunduh oleh penerima email dan mengimbau segera mengonfirmasi hingga tanggal 10 April 2023, jika mengalami keterlambatan akan dikenakan denda sebanyak Rp 15 juta dan NPWP akan dinonaktifkan sementara.
Setelah ditelusuri, surat pemberitahuan tersebut adalah palsu. Ditjen Pajak melalui akun media sosialnya @DitjenPajakRI, menjelaskan bahwa email resmi DJP hanya dari domain efilling@pajak.go.id. Jika mendapat domain palsu mengatasnamakan DJP dapat menghubungi @kring_pajak 1500200 atau ke email informasi@pajak.go.id.
Sumber:
https://twitter.com/DitjenPajakRI/status/1639982298438451201?t=8oQbq1f-rR0vtobtAkSRzQ&s=35