diskominfo@blitarkota.go.id
(0342) 801734
Penjelasan:
Beredar surat yang mengatasnamakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Surat tersebut berisi pemberian izin usaha di bidang order platform merchant e-commerce kepada Shopee.
Faktanya, OJK melalui akun Twitter resminya @ojkindonesia, mengklarifikasi bahwa OJK tidak pernah mengeluarkan surat tersebut. Pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap modus penipuan yang mencatut logo OJK.
Sumber:
https://twitter.com/ojkindonesia/status/1557940097281978368?t=X1btFChlz1oQqM3QNQMkiw&s=19
© Copyright 2023 Pemerintah Kota Blitar. All Rights Reserved