Penjelasan:
Beredar di media salah satu akun sosial yang mempostingnya di Facebook. Akun itu mengunggahnya pada 5 Desember 2022. Dalam postingannya terdapat gambar Mahfud MD dengan judul artikel "Mahfud MD segera pangkas infak masjid 50 persen setor ke negara"
Faktanya, Isi dari artikel tersebut terkait Pelaksanaan Pemilu 2024 tidak dapat dimundurkan karena tahapan sudah resmi ditetapkan. Proses Pemilu itu, diungkapkan Menko Politik, Hukum dan Kemanan (Polhukam) Mahfud MD seperti dikutip dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, Jumat 2 Desember 2022.
"Proses Pemilu atau tahapan-tahapan sudah mulai dan tak bisa mundur. Karena secara yuridis itu tak bisa mundur lagi, sudah ditentukan bulan apa, tanggal berapa, sudah ditentukan itu setiap tahapan harus selesai," beber Mahfud MD.
Postingan yang mengklaim Menkopolhukam, Mahfud MD meminta infak masjid dipangkas 50 persen untuk negara adalah hoaks. Faktanya judul dalam artikel itu telah diedit.
Sumber: