Penjelasan:
Dari penelusuran kami, klaim bahwa Kementerian Agama menerbitkan kartu nikah dengan format 1 suami 4 istri, adalah salah. Faktanya, Kementerian Agama telah memberikan klarifikasi.
"Kartu dengan foto suami dan empat kolom foto istri itu bukan kartu resmi yang diterbitkan Kementerian Agama. Itu masuk kategori hoaks karena mengatasnamakan dan menggunakan logo Kementerian Agama," kata Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin dalam keterangannya yang dimuat situs Kemenag.go.id, Rabu 25 Agustus 2021.
Menurut Kamaruddin, mulai Agustus 2021, Kementerian Agama tidak lagi menerbitkan kartu nikah secara fisik. Pasangan pengantin yang menikah di bulan ini akan mendapatkan kartu nikah digital.
"Kartu Nikah Digital terbitan Kemenag menampilkan foto pasangan suami dan istri pada halaman depan, disertai keterangan nama suami, nama istri, serta tanggal akad nikah," ujarKamaruddin.
Sumber: