Penjelasan:
Tiga video yang beredar di Facebook memuat narasi mengenai kebijakan Indonesia melarang ekspor bijih nikel. Terkait kebijakan itu, Indonesia dinyatakan melanggar ketentuan Organisasi Perdagangan Dunia atau WTO. Pada 2021, Uni Eropa mengajukan gugatan ke WTO atas kebijakan larangan ekspor bijih nikel Indonesia. Kemudian beredar narasi di media sosial bahwa kekalahan Indonesia di WTO menjadi kesempatan bagi Presiden Joko Widodo untuk menindas Uni Eropa. Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, klaim tersebut tidak benar dan perlu diluruskan.
Berdasarkan pemberitaan 24 Januari 2022, pemerintah akan mengenakan pajak ekspor untuk dua jenis produk nikel, yakni nickel pig iron (NPI) dan feronikel sebesar 2 persen tahun ini. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, tujuan pengenaan pajak ekspor ini untuk menambah pemasukan negara dan mendukung kebijakan hilirisasi pertambangan, termasuk nikel. Dikutip dari Kompas.id, pemerintah melihat masih ada peluang mengajukan banding atas putusan final panel WTO karena belum memiliki kekuatan hukum tetap. Hal ini disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (21/11/2022). Dalam paparannya disebutkan, pelarangan ekspor dan kewajiban pengolahan dan pemurnian mineral nikel di Indonesia terbukti melanggar ketentuan WTO. Dalam laporan final panel yang dikeluarkan pada 17 Oktober 2022 itu disebutkan bahwa WTO menolak pembelaan yang diajukan pemerintah Indonesia terkait keterbatasan jumlah cadangan nikel nasional dan untuk melaksanakan good mining practice. Laporan final itu akan didistribusikan kepada anggota WTO lainnya pada 30 November 2022 dan akan dimasukkan dalam agenda Dispute Settlement Body (DSB) pada 20 Desember 2022.
Sumber:
https://www.kompas.com/cekfakta/read/2022/12/06/130100482/-hoaks-kekalahan-ri-di-wto-terkait-nikel-jadi-momentum-menindas-uni?page=all#page2