Penjelasan:
Beredar kembali postingan yang mengklaim pengusaha Jusuf Hamka membagikan uang tunai Rp 50 juta bagi warga yang membutuhkan. Postingan ini beredar sejak pekan lalu. Salah satu akun bernama Jusuf Hamka mengunggahnya di Facebook. Akun itu mempostingnya pada 3 Juni 2023.
Selain itu postingan yang beredar viral di Facebook mengarahkan masyarakat pada link tertentu. Ini merupakan modus pencurian data ataupun terhubung dengan pinjaman online ilegal. Selain itu sangat berbahaya jika memberikan data pribadi seperti buku tabungan untuk diunggah di media sosial. Pasalnya data pribadi ini rawan digunakan untuk penipuan.
Postingan yang mengklaim Jusuf Hamka membagikan uang tunai Rp 50 juta bagi warga yang membutuhkan di Facebook adalah hoaks.
Sumber: