Penjelasan :
Melansir dari sehatnegeriku.kemkes.go.id, dr. Anas Maruf menyampaikan bahwa pihak yang menawarkan jasa pembuatan sertifikat vaksin bagi seseorang tanpa harus melakukan vaksinasi sebelumnya ialah bentuk dari penyalahgunaan wewenang yang bertentangan dengan semangat Pemerintah dalam upaya percepatan vaksinasi. Dan tentunya hal tersebut akan membahayakan diri sendiri dan masyarakat. Karena jika seseorang tidak melakukan vaksinasi, maka akan memiliki risiko yang besar terpapar COVID-19 dengan gejala berat.
Sertifikat vaksin yang diterima oleh seseorang juga hanya dikeluarkan oleh pihak Pemerintah melalui website resmi ataupun melalui aplikasi PeduliLindungi dibawah pengawasan Pemerintah setelah seseorang melaksanakan proses vaksinasi. Melansir dari kompas.com, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmidzi menyampaikan bahwa sertifikat vaksin akan muncul paling cepat satu hari setelah seseorang melakukan vaksinasi melalui website resmi ataupun aplikasi PeduliLindungi yang didukung oleh berbagai pihak terkait.
Sumber :