HOAKS

[HOAKS] “Biaya Tilang Terbaru di Indonesia”

Admin Kota 14 Sep 2021 1x Share
img-berita

Penjelasan:

Beredar lagi informasi mengenai biaya tilang terbaru yang dikeluarkan oleh Mabes Polri. Dalam pesan tersebut terdapat pula informasi bahwa Kapolri memerintahkan seluruh personelnya untuk membuktikan ada warga yang menyuap Polisi di jalan raya akan mendapatkan bonus dari Kapolri sebesar Rp 10 juta/1 orang warga, serta yang menyuap akan dikenakan hukuman 10 tahun.

Melalui akun resmi Divisi Humas Polri (@divisihumaspolri), Divisi Humas Polri memastikan bahwa informasi yang beredar adalah HOAX. Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., tidak pernah memberikan instruksi atau perintah seperti informasi tersebut.

Hoax yang sama persis pernah dilakukan pengecekan fakta oleh turnbackhoax.id dalam artikelnya yang berjudul [SALAH] “Biaya Tilang Terbaru di Indonesia. Kapolri Baru Mantap”, diunggah pada 5 Februari 2021.

Berdasarkan data yang terkumpul dapat disimpulkan bahwa informasi tilang terbaru dari Mabes Polri adalah HOAX dan termasuk kategori Konten Palsu.

 

Sumber:

https://www.instagram.com/p/CKq8us4pbFs

© Copyright 2023 Pemerintah Kota Blitar. All Rights Reserved