Penjelasan:
Beredar di media sosial Facebook, sebuah iklan yang menawarkan jasa pembuatan sertifikat vaksin Covid-19 tanpa perlu melakukan vaksinasi terlebih dahulu. Penyedia jasa menyebutkan, mereka dapat membuat sertifikat vaksin Covid-19 yang bersifat resmi dan dapat digunakan sebagai syarat untuk bepergian atau melakukan perjalanan.
Faktanya, dilansir dari kompas.com, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan, keberadaan jasa pembuatan sertifikat vaksin Covid-19 tanpa harus vaksin terlebih dulu itu merupakan tindakan melanggar hukum. Menurut Nadia, jasa tersebut termasuk penipuan, karena sertifikat vaksin Covid-19 yang asli hanya bisa didapatkan jika seseorang sudah mengikuti vaksinasi.
Sumber:
https://jalahoaks.jakarta.go.id/detail/HOAKS-Jasa-Pembuatan-Sertifikat-Vaksin-di-Telegram