HOAKS

[DISINFORMASI] Kejagung Tetapkan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi sebagai Tersangka

Admin Kota 09 Jun 2023 0x Share
img-berita

Penjelasan:

Beredar sebuah unggahan video di media sosial Facebook yang mengeklaim bahwa Gubernur Lampung Arinal Djunaidi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Faktanya, dilansir dari kompas.com, klaim yang menyebutkan bahwa Gubernur Lampung Arinal Djunaidi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung adalah tidak benar. Sang narator dalam video berdurasi 15 menit 45 detik tersebut hanya membacakan artikel milik lampung.tribunnews.com terkait permintaan Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung atas pengusutan dugaan alamat fiktif perusahaan yang memenangkan tender proyek jalan. Selain itu, sang narator juga hanya membacakan artikel milik finance.detik.com yang memuat pernyataan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terkait persoalan alamat fiktif milik perusahaan yang memenangkan tender proyek jalan di Lampung. Adapun cuplikan video yang terdapat pada unggahan video tidak saling berkaitan. Sampai saat ini, belum ada pemberitaan resmi terkait penetapan status tersangka oleh Kejagung terhadap Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.

Sumber:

https://www.kompas.com/cekfakta/read/2023/06/06/150200782/-hoaks-kejagung-tetapkan-gubernur-lampung-arinal-djunaidi-sebagai?page=all#page2

https://lampung.tribunnews.com/2023/05/26/komisi-iv-dprd-lampung-minta-dugaan-alamat-fiktif-perusahaan-pemenang-tender-proyek-jalan-diusut?_ga=2.80632144.613071003.1686093108-1158745564.1684368332

https://finance.detik.com/infrastruktur/d-6738209/pemenang-tender-perbaikan-jalan-lampung-alamatnya-fiktif-basuki-bilang-gini

© Copyright 2023 Pemerintah Kota Blitar. All Rights Reserved