Penjelasan:
Setelah melakukan penelusuran, hal tersebut tidak benar. Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Klimatologi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), yakni Urip Haryoko mengatakan bahwa suatu wilayah yang mengalami gelombang panas adalah wilayah yang terletak pada lintang menengah dan tinggi. Sedangkan Indonesia berada pada wilayah ekuator yang secara sistem dinamika cuaca tidak memungkinkan terjadinya gelombang panas. Di samping itu, suatu wilayah bisa dikatakan mengalami gelombang panas jika negara tersebut mengalami kenaikan suhu yang tidak biasa dari suhu biasanya dan berlangsung setidaknya selama lima hari berturut-turut. Suhu panas yang terjadi di Indonesia dikarenakan fenomena gerak semu matahari yang merupakan siklus tahunan. Hal ini membuat beberapa daerah di Indonesia seperti Medan, Deli Serdang, Jatiwangi dan Semarang mengalami kenaikan suhu menjadi 37 derajat celsius.
Sumber:
https://www.kompas.com/tren/read/2021/10/16/173000565/-hoaks-gelombang-panas-melanda-indonesia-malaysia-dan-negara-lain?page=all#page2