Penjelasan:
Beredar sebuah pesan melalui email dari alamat info@pajak.gov.id dan mencantumkan logo resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Email tersebut berisi informasi bahwa penerima mengalami kurang bayar pajak pada 2021, dan akan mendapatkan sanksi sebesar Rp 100.000 serta penonaktifan NPWP jika tidak melunasi kekurangan tersebut pada waktu yang telah ditentukan.
Berdasarkan hasil penelurusan, email tersebut palsu. Ditjen Pajak RI melalui Twitter resminya, @DitjenPajakRI (#PajakKitaUntukKita) menulis klarifikasi bahwa email tersebut merupakan penipuan. Pada cuitan tersebut juga dijelaskan bahwa surel dan domain situs web DJP yang asli hanya ada di pajak.go.id. Informasi serupa juga telah dibahas oleh situs berita merdeka.com dengan judul “CEK FAKTA: Waspada Email Palsu Mengatasnamakan Ditjen Pajak”.
Dengan demikian, pesan email yang mengatasnamakan Direktoral Jenderal Pajak (DJP) tersebut dikategorikan sebagai Konten Tiruan / Imposter Content.
Sumber:
https://twitter.com/DitjenPajakRI/status/1506103505215320070