BERITA

Warga Kurang Mampu di Kota Blitar Sekarang Bisa Dapatkan Bantuan Hukum Gratis.

Admin Kota 13 Nov 2019 1x Share
img-berita

Blitar Kota - Tujuan Raperda bantuan hukum bagi masyarakat miskin disahkan agar mereka mendapatkan pendampingan ketika tersandung kasus hukum pidana.

Dedik Hendarwanto, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah ( Bapemperda ) DPRD Kota Blitar mengatakan, sejak awal perumusan, Raperda bantuan hukum bagi masyarakat miskin memang menjadi prioritas utama, agar tidak ada diskriminasi bagi warga kurang mampu, ketika berurusan dengan kasus. Selain itu, mengacu pada Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang bantuan hokum, pasal 1 ayat 1 dengan jelas menyebut, bantuan hukum diberikan ke orang atau kelompok orang miskin, yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri, saat menghadapi masalah hokum.

Keberadaan Perda ini tidak mengenal ancaman pidana, serendah apapun hukumannya selama warga Kota Blitar memerlukan akan diberikan pelayanan sesuai aturan. Warga yang punya masalah hukum bisa melapor ke Lembaga Bantuan Hukum ( LBH ) untuk mendapat fasilitas dengan segala persyaratan yang dibutuhkan.

“Selama ini kita tahu warga kurang mampu dimanapun itu belum maksimal dalam memanfaatkan bantuan hokum, untuk itu pasca disetujui, kita harus merangkul warga agar mereka mau meminta bantuan hokum, karena gratis,”Jelas Dedik  saat ditemui di Ruang Paripurna DPRD Kota Blitar, Selasa (12/11/2019) siang

Meski Perda sudah disetujui, tapi belum bisa diberlakukan / karena menunggu registrasi dari Gubernur Jawa Timur keluar.( Yud )

© Copyright 2023 Pemerintah Kota Blitar. All Rights Reserved