Blitar Kota - Wali Kota Blitar, Drs. H. Santoso, M.Pd. menjelaskan, berdasarkan instruksi dari Kemendagri, Kemenag, hingga Gubernur, pelaksanaan Salat Idul Adha 1442 H di Masjid maupun lapangan terbuka akan ditiadakan. Untuk itu, pihaknya menganjurkan untuk masyarakat Kota Blitar yang akan merayakan Idul Adha bisa melakukan ibadah salat Idul Adha dari rumah masing- masing.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah untuk menekan penyebaran Covid-19 di Kota Blitar, mengingat beberapa waktu terakhir terjadi lonjakan kasus konfirmasi positif. Hal ini juga selaras dengan penerapanPemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 20 Juli nanti.
Lebih lanjut Santoso mengatakan, takbir pada malam Idul Adha masih diperbolehkan untuk dikumandangkan di masjid maupun musala, namun tetap dengan protokol kesehatan yang ketat. Pihaknya berharap, meski Idul Adha berlangsung ditengah PPKM Darurat, namun tidak akan mengurangi makna dari momen Idul Adha di Kota Blitar.
“Kami mengikuti instruksi dari pemerintah pusat, jadi kami menganjurkan untuk seluruh masyarakat Kota Blitar yang hendak melaksanakan Salat Idul Adha 1442 H agar dilaksanakan di rumah masing-masing saja,” jelas Santoso saat dikonfirmasi pada Kamis (15/07/2021).
Santoso berpesan agar masyarakat dapat mengerti dan dapat memahami kebijakan ini, tujuannya untuk mencegah terjadinya penularan covid-19 agar tidak semakin meluas. (Fix)
Berita Populer
by Admin Kota | 18 Oct 2023
by Admin Kota | 25 Oct 2023
by Admin Kota | 25 Oct 2023
by Admin Kota | 24 Oct 2023
by Admin Kota | 20 Oct 2023
by Admin Kota | 18 Oct 2023