BERITA

Wakil Wali Kota Sampaikan Raperda Pembenahan dan Pembentukan Perangkat Daerah Dalam Rapat Paripurna Bersama DPRD Kota Blitar

Admin Kota 22 Oct 2021 1x Share
img-berita

Blitar Kota - (22/10/2021) DPRD Kota Blitar kembali menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi Terhadap Raperda Tentang APBD Kota Blitar Tahun Anggaran 2022, Raperda Tentang Perubahan Atas Perda No.4 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah, dan Raperda Tentang Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah, serta Tanggapan dan atau Jawaban Wali Kota Blitar Terhadap Pandangan Umum Fraksi. Rapat dihadiri Wakil Wali Kota Blitar, pimpinan dan anggota DPRD, serta Forkopimda Kota Blitar di Graha Paripurna Kantor DPRD Kota Blitar, Jumat 22 Oktober 2021.

Dikonfirmasi usai rapat, Tjutjuk Sunario, Wakil Wali Kota Blitar mengaku siap menindak lanjuti saran dan masukan dari DPRD tentang tiga raperda tersebut. Sebab, tujuannya untuk penyempurnaan, sebelum nantinya terbentuk dan dijalankan. Menurut Tjutjuk sesuai dengan aturan Perundang-undangan, memang ada beberapa perangkat daerah yang harus dilakukan pembenahan susunan, hingga pembentukan baru. Diantaranya Dinas Penananaman Modal, Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu menjadi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Koperasi dan UKM menjadi Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja, Dinas Perdagangan dan Perindustrian menjadi Dinas Parindustrian dan Perdagangan, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan menjadi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, serta Dinas Perumahan Rakyat menjadi Dinas Perumahan dan Pemukiman. Selain itu Pemkot Blitar juga akan membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang sebelumnya tergabung dalam Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) dan PBD Kota Blitar.

“Kita terima saran dan masukan dari Dewan, nanti kita akan tindak lanjuti kan untuk penyempurnaan yaa. Karena memang sesuai aturan perundang-undangan kita memang harus ada perubahan dan pembentukan yaa.”

Sementara itu, Syahrul Alim, Ketua DPRD Kota Blitar menjelaskan, BPBD memang harus dibentuk agar penanggulangan bencana di Kota Blitar semakin optimal. Syahrul menargetkan raperda beserta Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) BPBD segera selesai minggu ketiga bulan November mendatang. Sebab akan menjadi bentuk pertimbangan sebelum pembenahan dan pembentukan perangkat daerah dilakukan.

“Dulu kan bersama Bakesbangpol, sekarang BPBD harus berdiri sendiri agar penanggulangan bencana semakin maksimal di Kota Blitar. Kita harapkan nanti November minggu ketiga segera selesai ya STOKnya.”

Syahrul berharap, seluruh tahapan mulai penyusunan raperda hingga pembenahan dan pembentukan perangkat daerah dapat berjalan lancar, sehingga dapat memaksimalkan layanan kepada masyarakat. (fik)

© Copyright 2023 Pemerintah Kota Blitar. All Rights Reserved