Blitar Kota - Wakil Wali Kota Blitar mengikuti sosialisasi percepatan pelaksanaan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 tahun 2021. Acara sosialisasi tersebut diselenggarakan secara virtual bersama 4 Menteri bertempat di Ruang Integrated System Center, Diskominfotik Kota Blitar, Jum'at (4/3/2022).
"Kami mengikuti sosialisasi terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bersama 4 Menteri. Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Menteri Keuangan dan Menteri Investasi BKPM" jelas Tjutjuk Sunario, Wakil Wali Kota Blitar.
Tujuan sosialisasi tersebut adalah untuk memberikan informasi bahwa pelaksanaan perizinan berupa Izin Mendirikan bangunan (IMB) telah dihapuskan dan diganti menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). PBG sendiri memiliki fungsi untuk memastikan pembangunan bangunan gedung berstatus legal (resmi) dan memastikan penyelenggaraan bangunan gedung memenuhi standar yang menjamin keselamatan, kenyamanan, kesehatan dan kemudahan bagi penggunannya.
Tjutjuk menjelaskan berdasarkan PP Nomor 16 tahun 2021 tentang pelaksanaan pembangunan gedung, bahwa Peraturan Daerah (Perda) tentang PBG di masing-masing kota-kabupaten seluruh Indonesia harus bisa diselesaikan paling lambat 5 Januari 2024.
Tjutjuk menargetkan Perda PBG di Kota Blitar dapat diselesaikan selama 6 bulan sebelum waktu yang ditentukan oleh Menteri PUPR. (Fan)
Berita Populer
by Admin Kota | 18 Oct 2023
by Admin Kota | 25 Oct 2023
by Admin Kota | 25 Oct 2023
by Admin Kota | 20 Oct 2023
by Admin Kota | 24 Oct 2023
by Admin Kota | 18 Oct 2023