Blitar Kota - Kamis, (09/07/2020) Pukul 00.00 WIB tahapan verifikasi faktual telah berakhir untuk pasangan calon perseorangan. Hasilnya akan diumumkan dalam bentuk Keputusan resmi dari KPU Kota Blitar. Sedangkan untuk hasil rekapitulasi verifikasi faktual akan diumumkan pada tanggal 20 Juli 2020 untuk tingkat Kota.
Rangga Bisma Aditya, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM mengatakan, bagi pasangan yang memenuhi syarat dipastikan bisa lolos verifikasi. Namun bagi pasangan calon yang tidak memenuhi syarat akan diberikan kesempatan untuk memenuhi persyaratan berupa dukungan perbaikan.
“Syarat dukungan perbaikan bila ditetapkan 11.355. Dan jika persyaratan dukungan di bawah nilai yang ditetapkan semisal 11.000, maka harus mengejar kekurangan 335 yang dikalikan 2 menjadi 710 tambahan dukungan KTP,” jelas Rangga, saat dikonfirmasi Jum’at, (10/07/2020)
Rangga menambahkan, tahapan selanjutnya adalah pemutakiran data pemilih atau Coklit yang akan dilaksanakan pada 15 Juli sampai dengan 13 Agustus 2020 dengan mendatangi rumah-rumah di 3 Kecamatan yang ada di Kota Blitar. KPU Kota Blitar akan menerjunkan petugas sebanyak 259 untuk 21 Kelurahan yang ada di Kota Blitar dengan menggunakan APD lengkap pencegahan Covid-19. (Fan)
Berita Populer
by Admin Kota | 18 Oct 2023
by Admin Kota | 25 Oct 2023
by Admin Kota | 25 Oct 2023
by Admin Kota | 24 Oct 2023
by Admin Kota | 20 Oct 2023
by Admin Kota | 18 Oct 2023