BERITA

UPT Puskesmas Kepanjenkidul Bina Penyehat Tradisional Yang Belum Mengantongi Izin

Admin Kota 28 Oct 2021 1x Share
img-berita

Blitar Kota - Untuk memberikan pemahaman pentingnya perijinan usaha bagi penyehat tradisional atau pelaku kesehatan tradisional, UPT Puskesmas Kepanjenkidul melakukan sosialisasi dan pembinaan di Aula Kantor Kelurahan Kepanjenlor, Rabu 26 Oktober 2021.

Eltrik Setyawan-Penanggung Jawab Upaya Kesehatan Masyarakat, Program Pengembangan-UPT Puskesmas Kepanjenkidul dikonfirmasi by phone menjelaskan kegiatan ini lebih fokus pada sosialisasi pentingnya pengurusan Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT) dari Dinas Kesehatan. Dengan memiluki STPT, maka Pemerintah bisa memantau dan memberikan pelatihan untuk peningkatan kualitas produk dan ketrampilan. Menurut Eltrik, di wilayahnya masih banyak para pelaku kesehatan tradisional mulai dari sangkal putung, pijat kesehatan, pembuat jamu, ramuan dan obat oles  yang belum mengurus STPT. Sesuai data, dari 124 Penyehat Tradisional di Kecamatan Kepanjenkidul, hanya 35 yang sudah mengurus SPTP.

“Dengan memiliki SPTP, mereka bisa lebih berani untuk berpromosi di Media sosial, sehingga bisa lebih dikenal masyarakat,” ujar Eltrik.

Eltrik berharap pembinaan ini bisa memberikan pehaman bagi penyehat tradisional, supaya jasanya bisa secara legal beroperasi dan memberikan manfaat bagi masyarakat setempat. (Sur)

© Copyright 2023 Pemerintah Kota Blitar. All Rights Reserved