Blitar Kota - Momen pembagian tunjangan hari raya Tunjangan Hari Raya (THR) adalah hal yang paling dinantikan semua masyarakat saat menjelang Lebaran. Menyikapi hal tersebut, pemerintah bertindak cepat dlam mengatur kebijakan pemberian THR ditengah wabah Corona. Sejak pertengahan bulan Mei, Kementerian Ketenaga-kerjaan telah merbitkan Surat Edaran yang menjelaskan, tentang kewajiban perusahaan untuk memberikan THR keagamaan bagi karyawan, yang telah bekerja aktif selama satu bulan atau lebih.
Hal ini juga turut disampaikan Suharyono SH, Kepala Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan PTSP Kota Blitar berkaitan dengan mekanisme pembayaran THR bagi para pekerja. THR bagi karyawan yang sudah bekerja selama satu bulan namun kurang dari setahun, pemberiannya berdasarkan hitungan masa kerja dibagi 12 dikali gaji satu bulan. Sementara bagi karyawan yang telah bekerja aktif selama satu tahun lebih, berhak menerima THR satu kali gaji. Sedangkan bagi mereka yang menerima gaji diatas UMK, maka pemberian THR disesuaikan dengan perjanjian kerja yang telah dilakukan sebelumnya.
Suharyono menyebut, normalnya pemberian THR dapat diberikan H-7 sebelum lebaran. Namun ditengah wabah Corona, perusahaan boleh mencicil pemberian THR, dengan catatan telah ada kesepakatan dengan karyawan sebelumnya dan harus lunas pada bulan Desember 2020.
Sementara itu, mengantisipasi adanya keluhan dari perusahaan maupun karyawan terkait pemberian THR ini, Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan PTSP Kota Blita membuka posko pengaduan di dinas setempat. (Kir)
Berita Populer
by Admin Kota | 25 Oct 2023
by Admin Kota | 18 Oct 2023
by Admin Kota | 25 Oct 2023
by Admin Kota | 20 Oct 2023
by Admin Kota | 18 Oct 2023
by Admin Kota | 24 Oct 2023