Blitar Kota - Sehubungan dengan penerapan PPKM Darurat, Camat Sukorejo Kota Blitar menerbitkan Surat Edaran No. 800 Tahun 2021 yang berisi himbauan untuk mematikan televisi dan gadget jam 6-7 malam. Camat Sukorejo, Juyanto saat ditemui di ruang kerjanya pada Senin (05/07/2021) mengatakan, himbauan ini sebagai upaya untuk meningkatkan komunikasi antar anggota keluarga dan juga untuk menegaskan aturan tetap di rumah saja.
Juyanto menjelaskan Surat Edaran (SE) tersebut diterbitkan sejak tanggal 29 Juni 2021. Pihaknya merasa perlu mengeluarkan himbauan mematikan televisi dan gadget, karena saat ini masyarakat dari segala usia tidak bisa lepas dari gadget, sedangkan komunikasi antara keluarga sangat penting di tengah pandemi Covid-19. Utamanya bagi orang tua yang memiliki kewajiban membimbing anaknya untuk patuh protokol kesehatan. Selain itu, jam 6-7 malam menjadi momen yang tepat untuk menemani anak belajar, berbincang, dan bercengkerama. Dengan adanya himbauan ini semoga masyarakat semakin nyaman dan betah untuk beraktivitas di rumah saja.
Juyanto menyebut Surat Edaran (SE) ini sudah diedarkan ke Kelurahan, RT-RW, hingga kelompok masyarakat untuk selanjutnya diteruskan ke lingkungan sekitarnya. Pihaknya juga mengandalkan jajaran RT-RW untuk menggali masukan-masukan dari masyarakat serta mengawasi penerapan kebijakan ini.
“Setelah kita luncurkan dan sampaikan kepada masyarakat, ternyata ada masukan atau feedback kepada saya bahwa masyarakat menanggapi dengan senang. Dari respon ini kita akan tetap pantau dan lakukan evaluasi,” jelas Juyanto.
Juyanto berharap masyarakat mendukung penuh himbauan khususnya pada masa pandemi ini, sehingga dapat memberikan dampak positif terhadap keluarga dan generasi muda di Kecamatan Sukorejo. (Fix)
Berita Populer
by Admin Kota | 18 Oct 2023
by Admin Kota | 25 Oct 2023
by Admin Kota | 25 Oct 2023
by Admin Kota | 24 Oct 2023
by Admin Kota | 20 Oct 2023
by Admin Kota | 18 Oct 2023