Blitar Kota - Dikoordinir Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), tim gabungan yang terdiri dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan dan Dinas Lingkungan Hidup serta Camat dan Lurah, melakukan survei dalam penentuan lokasi reklame. Seperti penentuan titik reklame izin mendirikan bangunan di Pertigaan Jalan Cepaka, Kelurahan Turi, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar, Selasa, (21/01/2020).
Suharyono, Kepala Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja dan PTSP Kota Blitar dikonfirmasi di ruang kerjanya mengatakan, pemohon memang boleh memilih lokasi yang strategis. Namun tidak semua lokasi diperbolehkan. Diantaranya dengan mempertimbangkan keamanan dan kenyamanan masyarakat. Jika tidak diperbolehkan tetap memberi solusi, sehingga tetap ada jalan keluarnya dengan menentukan pilihan alternative yang lain.
“Termasuk hasil survei yang dilakukan di pertigaan jalan cepaka, tidak memungkinkan didirikan di situ. Diantara pertimbangannya karena didepan sekolah, ” kata Suharyono.
Suharyono juga menyebutkan, tidak hanya survei yang dilakukan hari itu saja. Ketika ada ijin mendirikan papan reklame yang lain juga melakukan survei yang sama. (Der)
Berita Populer
by Admin Kota | 18 Oct 2023
by Admin Kota | 25 Oct 2023
by Admin Kota | 25 Oct 2023
by Admin Kota | 20 Oct 2023
by Admin Kota | 24 Oct 2023
by Admin Kota | 18 Oct 2023