Blitar Kota - Perubahan persyaratan itu tertuang dalam aturan baru PKPU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Tahapan. Yang mana di dalamnya mengatur tentang jadwal penyerahan syarat minimal dukunga calon perseorangan Pilwali 2020, lebih pendek dibandingkan sebelumya.
Hernawan Miftakhul Khabib, Komisioner Divisi Teknis KPU Kota Blitar mengatakan, jadwal pernyerahan syarat minimal dukungan calon perseorangan Pilwali 2020 hanya berlangsung selama lima hari, mulai tanggal 09 sampai 23 Februari 2020. Lebih pendek dari jadwal yang ditetapkan sebelumnya, masa penyerahannya hampir tiga bulan mulai 11 Desember 2019 sampai 05 Maret 2020. Dukungan yang harus diserahkan berupa fotokopi KTP yang dilengkapi dengan formulir pernyataan dukungan. Syarat minimal dukungan calon perseorangan yang harus dikumpulkan sebanyak 11.355 dukungan.
Khabib menyebut, sampai saat ini sudah ada tiga bakal calon perseorang yang berkonsultasi ke KPU terkait persyaratan. Tiga bakal calon perseorangan itu adalah Lisminingsih, Teteng Rukmo Condrono, Sumari-Edi Widodo, dan Purnawan Buchori.
“Sampai sekarang, baru ada tiga bakal calon perseorangan yang sudah berkonsultasi ke kami, yaitu Bu Lismi dan Pak Teteng, Pak Sumari dan Pak Edi Widodom serta Pak Purnawan Buchori,” kata Khabib.
Khabis juga mengingatkan, agar bakal calon perseorangan segera memenuhi persyaratan, termasuk Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Apalagi pembuatan LHKPN tidak bisa dilakukan dalam waktu singkat. (Kir)
Berita Populer
by Admin Kota | 18 Oct 2023
by Admin Kota | 25 Oct 2023
by Admin Kota | 25 Oct 2023
by Admin Kota | 20 Oct 2023
by Admin Kota | 24 Oct 2023
by Admin Kota | 18 Oct 2023