Blitar Kota - Terminal Tipe A Patria menindak 90 unit bus dan 63 penumpang yang melanggar syarat perjalanan selama pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 sejak 03 s/d 25 Juli 2021.
Kepala Terminal Tipe A Patria Kota Blitar, Verie Sugiharto mengatakan, sebanyak 90 unit bus dan 63 penumpang tidak diberangkatkan petugas di Terminal Patria karena tidak membawa syarat perjalanan jarak jauh. Lebih lanjut Verie menjelaskan, selama PPKM Darurat dan Level 4 awak bus maupun penumpang jarak jauh wajib membawa persyaratan dengan menunjukkan bukti telah divaksin maupun hasil tes swab PCR.
Menurutnya, penumpang dan awak bus yang ditindak tersebut belum memiliki kartu, atau bukti vaksin dosis pertama maupun kedua. Pihaknya menambahkan, para awak bus ini beralasan masih menunggu jadwal vaksinasi dari perusahaan.
Verie menambahkan, selama pelaksanaan PPKM Darurat maupun PPKM Level 4, petugas terus menggencarkan pemeriksaan persyaratan perjalanan jarak jauh terhadap awak bus hingga penumpang yang datang di Terminal Patria. Hal tersebut bertujuan untuk meminimalisir terjadinya penularan Covid-19 di sektor transportasi.
“Kebanyanyakan yang ditolak keberangkatannya adalah awak bus belum divaksin atau masih menunggu jadwal vaksinasi, dan bahkan ada yang tidak mendapatkan fasilitas rapid antigen dari perusahaan,” jelas Verie saat dikonfirmasi, Senin (26/07/2021)
Verie menegaskan, Ia masih menunggu kebijakan terbaru terkait syarat perjalanan menggunakan transportasi umum setelah pelaksanaan PPKM Level 4 di Kota Blitar. (Fan)
Berita Populer
by Admin Kota | 18 Oct 2023
by Admin Kota | 25 Oct 2023
by Admin Kota | 25 Oct 2023
by Admin Kota | 24 Oct 2023
by Admin Kota | 20 Oct 2023
by Admin Kota | 18 Oct 2023