BERITA

Tidak Ada Penundaan, Libur Sekolah di Kota Blitar Mengikuti Kalender Pendidikan

Admin Kota 16 Dec 2021 1x Share
img-berita

Blitar Kota - Dinas Pendidikan Kota Blitar memastikan libur semester ganjil, 2021 - 2022 tetap mengikuti kalender pendidikan. Selain itu juga menyesuaikan instruksi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI.

Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kota Blitar, Samsul Hadi dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis, (16/12/ 2021) mengatakan sesuai aturan terbaru Kementrian, libur sekolah akan menyesuaikan kebijakan masing-masing Pemerintah Daerah. Kebijakan itu tertuang dalam SE Kemendikbudristek No. 32 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Jelang Nataru 2021. Selain itu, juga diperkuat dengan Inmendagri No. 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Samsul menegaskan libur sekolah diwilayahnya dimulai tanggal 20 Desember 2021 - 02 Januari 2022. Berlaku dari jenjang PAUD, TK, SD, hingga SMP sederajat. Nantinya selama libur sementer, Bapak/ Ibu guru tetap memantau kegiatan siswa dengan memberikan tugas pendidikan karakter bagi siswa.

“Kegiatan pembelajaran dan libur sekolah menjelang Tahun Baru dan Natal di Kota Blitar mengacu pada peraturan Mendagri Nomor 66 Tahun 2021, dan SE Kemendikbudristek Nomor 32 Tahun 2021, yang intinya pembelajaran dan kegiatan disesuaikan dengan kalender pendidikan dimasing-masing Daerah” jelas Samsul.

Untuk mengendalikan penyebaran Covid-19, Samsul menghimbau agar siswa tidak melakukan perjalanan keluar Kota selama libur semester. (Fan)

© Copyright 2023 Pemerintah Kota Blitar. All Rights Reserved