Blitar Kota - Senin (30/03/2020), beredar di media sosial dan grub Whatsapp hasil rapat dengar pendapat antara Pemerintah Pusat KPU RI Bawaslu RI dan Komisi II DPR terkait penundaan Pilkada serentak 2020 akibat virus Corona yang mewabah di Indonesia Menanggapi hal tersebut KPU Kota Blitar masih menunggu keputusan resmi dari KPU RI .
Choirul Ummam, Ketua KPU Kota Blitar membenarkan hasil rapat dengan pendapat antara pemerintah pusat, KPU Bawaslu dengan Komisi II DPR RI yang sudah beredar luas melalui grup WA dan media sosial. Tetapi untuk keputusan resmi, pihaknya masih menunggu informasi dari KPU RI. Didalam informasi yang beredar, terdapat tiga opsi yang ditawarkan terkait penundaan pelaksanaan Pilkada serentak yang seharusnya dilaksanakan 23 September 2020. Opsi pertama Pilkada tetap dilakukan tahun ini, namun jadwalnya diundur 9 Desember 2020. Opsi kedua pelaksanaan Pilkada serentak ditunda Maret 2021. Sementara, opsi ketiga pelaksanaan Pilkada serentak digelar September 2021.
Ummam mengaku, saat ini KPU Kota Blitar juga telah menunda beberapa tahapan Pilwali Kota Blitar 2020, sesuai SK KPU RI Nomor 179 tentang penundaan beberapa tahapan Pilwali Blitar 2020. Beberapa tahapan Pilwali yang ditunda, diantaranya pelaksanaan verifikasi faktual dukungan bakal calon perseorangan. Pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dan pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian (coklit) data pemilih. (Kir)
Berita Populer
by Admin Kota | 18 Oct 2023
by Admin Kota | 25 Oct 2023
by Admin Kota | 25 Oct 2023
by Admin Kota | 24 Oct 2023
by Admin Kota | 20 Oct 2023
by Admin Kota | 18 Oct 2023