BERITA

Tekait Pengunduran Jadwal Pilkada 2020 KPU Kota Blitar Masih Menunggu SK Dari KPU RI

Admin Kota 01 Apr 2020 1x Share
img-berita

Blitar Kota - Senin (30/03/2020),  beredar di media sosial dan grub Whatsapp  hasil rapat dengar pendapat antara Pemerintah Pusat  KPU RI  Bawaslu RI  dan Komisi II DPR terkait penundaan Pilkada serentak 2020  akibat virus Corona yang mewabah di Indonesia   Menanggapi hal tersebut  KPU Kota Blitar masih menunggu keputusan resmi dari KPU RI .

Choirul Ummam, Ketua KPU Kota Blitar membenarkan hasil rapat dengan pendapat antara pemerintah pusat,  KPU  Bawaslu dengan Komisi II DPR RI yang sudah beredar luas melalui grup WA dan media sosial. Tetapi untuk keputusan resmi, pihaknya masih menunggu informasi dari KPU RI. Didalam  informasi yang beredar, terdapat tiga opsi yang ditawarkan terkait penundaan pelaksanaan Pilkada serentak  yang seharusnya dilaksanakan 23 September 2020. Opsi pertama  Pilkada tetap dilakukan tahun ini, namun jadwalnya diundur 9 Desember 2020. Opsi kedua  pelaksanaan Pilkada serentak ditunda Maret 2021. Sementara, opsi ketiga  pelaksanaan Pilkada serentak digelar September 2021.

Ummam mengaku,  saat ini KPU Kota Blitar juga telah menunda beberapa tahapan Pilwali Kota Blitar 2020,  sesuai SK KPU RI Nomor 179 tentang penundaan beberapa tahapan Pilwali Blitar 2020. Beberapa tahapan Pilwali yang ditunda,  diantaranya pelaksanaan verifikasi faktual dukungan bakal calon perseorangan. Pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP)  dan pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian (coklit) data pemilih. (Kir)

© Copyright 2023 Pemerintah Kota Blitar. All Rights Reserved