BERITA

Tarif Baru PCR, Wali Kota Blitar Segera Koordinasi Dengan Dinas Terkait

Admin Kota 29 Oct 2021 1x Share
img-berita

Blitar Kota - Pemerintah Kota Blitar segera melakukan koordinasi dengan pihak terkait soal pemberlakuan pemeriksaan tarif Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) yang ditetapkan Presiden RI, Joko Widodo melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.

Wali Kota Blitar, Santoso dikonfirmasi Kamis, (28/10/2021) mengatakan sesuai surat edaran (SE) Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan No. 02 Tahun 2021 yang ditetapkan Rabu, (27/10/2021) lalu tarif PCR ditetapkan sebesar Rp. 275.000 untuk Pulau Jawa-Bali, sedangkan Rp. 300.000 untuk luar Pulau Jawa-Bali. Tarif ini menurun dibanding sebelumnya Rp. 495.000 untuk Jawa-Bali dan Rp. 525.000 untuk luar Jawa-Bali. Santoso mengaku dalam waktu dekat akan segera berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan maupun Rumah Sakit Mardi Waluyo terkait penerapan tarif baru test PCR.

“Saya mengapresiasi dengan turunya tarif test PCR yang diberikan oleh Presiden RI melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI pada Rabu, (27/10/2021) bahwa tarif test PCR yang semula Rp. 495.000 menjadi Rp. 275.000 untuk wilayah Jawa-Bali, dengan diturunkannya test PCR tersebut dapat memberikan keringanan pada mereka yang akan bepergian keluar daerah” jelas Santoso.

Sementara itu, Sekretaris Dinkes Kota Blitar, Dharma Setiawan mengatakan telah menginformasikan ke seluruh fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes) di Kota Blitar agar mengikuti intruksi yang telah ditetapkan oleh Presiden RI. Tarif test PCR diseluruh fasilitas kesehatan Kota Blitar sebesar Rp. 275.000.

“Menurut SE Kementerian Kesehatan per (27/10/2021) bahwa tarif test PCR yang semula Rp. 495.000 menjadi Rp. 275.000 untuk wilayah Jawa-Bali, kami langsung memberikan informasi pada seluruh fasyankes di Kota Blitar untuk memberlakukan tarif yang sama sesuai yang ditetapkan oleh Presiden RI” kata Dharma.

Dharma menilai adanya penurunan tarif tes PCR ini mampu memberikan keringangan masyarakat yang ingin berpergian keluar daerah karena menjadi salah satu syarat untuk naik pesawat terbang. (Fan)

© Copyright 2023 Pemerintah Kota Blitar. All Rights Reserved