BERITA

Target Pendapatan Retribusi Parkir di Kota Blitar Tahun 2020 Naik

Admin Kota 13 Jan 2020 1x Share
img-berita

Blitar Kota - Target pendapatan retribusi parkir Kota Blitar mengalami kenaikan sebesar 30 juta rupiah. Dibawah nauangan Dinas Perhubungan, target pendapatan retribusi yang harus dipenuhi juru pakir Kota Blitar sebesar 1,73 miliar dari semula 170 milliar rupiah.

Priyo Suhartono, Kepala Dinas Perhubungan Kota Blitar mengatakan, sejak tahun 2017 target pendapatan retribusi parkir terus mengalami peningkatan.Tahun 2017, target yang ditetapkan sebesar 1,02 miliar, naik menjadi 1,35 miliar rupiah ditahun 2018. Tahun berikutnya, target pendapatan retribusi parkir kembali dinaikkan menjadi 1,65 miliar rupiah. Sedangkan pada perubahan APBD 2019, target pendapatan retribusi parkir menjadi 1,7 miliar rupiah. Priyo menegaskan meski mengalami kenaikan setiap tahunnya, namun target pendapatan retribusi parkir selalu terpenuhi. Bahkan ditahun 2019 target yang tercapai sebesar 105%.

“Selama kenaikannya masih realistis dengan kondisi di lapangan, kami siap memenuhinya. Sebenarnya kalau kita bicara lahan parkir semakin berkurang ya, sekarang ruko yang parkirnya ditepi jalan diganti di halaman sudah tidak bisa dipungut. Makanya, kita akan optimalkan lahan yang ada,” kata Priyo saat dikonfirmasi dikantornya, Senin, (13/01/2020).

Tahun ini Priyo mengaku akan melakukan pembinaan bagi juru parkir agar capaian ditahun lalu bisa diulang kembali. Pihaknya juga akan gencar menertibkan juru parkir nakal yang tidak memberikan karcis, atau memberikan karcis palsu ke pelanggan. Sedangkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat pihaknya memiliki program undian karcis parkir berhadiah yang diundi satu tahun dua kali.

Sekadar diketahui, tarif retribusi parkir untuk sepeda motor di Kota Blitar sebesar 2.000 rupiah dan 3.000 rupiah untuk tarif mobil. Sementara untuk tarif retribusi parkir insidentil 3.000 rupiah untuk sepeda motor dan 5.000 rupiah untuk mobil. (Kir)

© Copyright 2023 Pemerintah Kota Blitar. All Rights Reserved