Blitar Kota - Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) Kota Blitar tahun 2019, masih mengalami kekurangan sebesar Rp. 300 juta. Demikian disampaikan Widodo Saptono Johannes-Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD).
Widodo mengatakan, target PBB P2 tahun ini lebih dari Rp. 12 milliar. Sampai batas akhir pembayaran September 2019, tercapai Rp 11,8 miliar. Artinya Pemerintah Kota Blitar masih memili tanggungan PBB sekitar Rp 300 juta. Widodo menyebut belum tercapainya target tersebut karena Pembantu Juru Pungut (PJP) mengalami beberapa kendala saat melakukan pemungutan. Karena sebagian wajib pajak berdomisili di luar kota.
Sementara tanggungan sebesar Rp 300 juta itu, menurut Widodo akan dituntaskan bulan ini. Pihaknya akan menggerakkan beberapa petugas, untuk melakukan pemungutan pada wajib pajak yang belum membayar kewajibannya.
“Kami masih berupaya menagih PBB yang belum dibayar oleh wajib pajak,” kata Widodo.
Sekedar diketahui, jumlah wajib pajak di Kota Blitar sebanyak 49.396. Jumlah itu berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) yang diserahkan Pemkot Blitar ke wajib pajak Februari 2019. Pendistribusian SPPT PBB sendiri dilakukan melalui kecamatan Sukorejo, Sananwetan dan Kepanjenkidul. (Kir)
Berita Populer
by Admin Kota | 18 Oct 2023
by Admin Kota | 25 Oct 2023
by Admin Kota | 25 Oct 2023
by Admin Kota | 20 Oct 2023
by Admin Kota | 24 Oct 2023
by Admin Kota | 18 Oct 2023