Blitar Kota - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar mengkebut tahapan Pilwali 2020. Selain tahapan verifikasi faktual yang saat ini sudah berjalan, KPU Kota Blitar juga mulai membentuk Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) Pilwali 2020.
Rangga Bisma Aditya, Komisioner KPU Kota Blitar Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM mengatakan, pembentukan PPDP sudah dimulai sejak 24 Juni sampai 14 Juli 2020 nanti. Mereka bertugas melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih , dengan masa kerja satu bulan, mulai tanggal 15 Juli sampai 13 Agutus 2020.
“Perekrutan PPDP ini dilakukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) masing-masing kelurahan, KPU hanya sebagai penerima usulan saja” jelas Rangga.Total ada 259 PPDP yang dibutuhkan KPU Kota Blitar untuk pelaksanaan coklit data pemilih. Dengan rincian, 95 petugas di Kecamatan Sananwetan, 89 petugas di Kecamatan Sukorejo, dan 75 petugas di Kepanjenkidul.
“Bagi masyarakat yang berminat menjadi PPDP bisa segera melapor ke PPS di kelurahannya,” kata Rangga, saat dikonfirmasi Sabtu, (27/06/2020)
Sementara itu , persyaratan PPDP cukup mudah. Berdasarkan SK KPU RI No. 169 tahun 2020, syarat penunjukkan PPDP diantaranya tidak pernah dijatuhi sanksi disiplin bagi pegawai, indepent dan tidak berpihak, mampu secara jasmani dan rohani, bebas dari penyalahgunaan narkoba, dan memiliki kemampuan mengoprasikan perangkat teknologi informasi. (Kir)
Berita Populer
by Admin Kota | 18 Oct 2023
by Admin Kota | 25 Oct 2023
by Admin Kota | 25 Oct 2023
by Admin Kota | 24 Oct 2023
by Admin Kota | 20 Oct 2023
by Admin Kota | 18 Oct 2023