BERITA

Selama Libur Maulid Nabi, ASN Kota Blitar Dilarang Ajukan Cuti.

Admin Kota 18 Oct 2021 1x Share
img-berita

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menerbitkan Surat Edaran larangan pegawai aparatur sipil negara (ASN) untuk cuti dan bepergian saat libur Maulid Nabi Muhammad SAW, mulai 18-22 Oktober 2021. Pemerintah Kota Blitar pun menerapkan aturan itu sebagai bentuk pendisplinan ASN dalam menjalankan tugas selama pandemi Covid19.

Kusno-Plt. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Blitar dikonfirmasi Senin, 18 Oktober 2021 menjelaskan telah mensosialisasikan larangan cuti ASN sebelum atau sesudah libur Maulid Nabi, 20 Oktober mendatang. Pihaknya juga telah meneruskan SE Menteri PANRB No.13 Tahun 2021 ke masing-masing OPD.

Kusno mengatakan, saat ini aplikasi pengajuan cuti e-Cuti milik BKD Kota Blitar sudah ditutup. ASN tidak diperkenankan mengajukan cuti keculi sakit, melahirkan dan alasan penting lainnya. Kusno meminta agar ASN memanfaatkan hari libur 20 Oktober untuk tetap dirumah saja dan beraktivitas bersama keluarga.

“Kita sesuai aturan dari SE PANRB ya, kalau selama libir Maulid Nabi memang dilarang cuti mulai 18-22 Oktober. Kecuali cuti sakit, melahirkan atau kepentingan lainnya.”

Larangan cuti dan keluar Kota bagi ASN ini bertujuan utnuk mengantisipasi Covid-19. Jika ada ASN yang kedapatan melanggar, maka yang bersangkutan akan mendapatkan hukuman pendisiplinan. (fik).

© Copyright 2023 Pemerintah Kota Blitar. All Rights Reserved