Blitar Kota - Setelah ditetap awal Desember lalu, Pemerintah Kota Blitar terus menggencarkan sosialisasi besaran Upah Minimun Kota-Kabupaten (UMK) 2022. Mengingat aturan tersebut wajib dipatuhi dan dijalankan perusahaan, 01 Januari 2022.
Kabid Ketenagakerjaan, Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan PTSP Kota Blitar, Andri Dwi S., mengatakan sesuai PP Cipta Kerja No. 36 Tahun 2021 tentang pengupahan, disebutkan perusahaan wajib membayarkan upah sesuai dengan UMK Kota Blitar, senilai Rp. 2.039.024. Sementara sesuai data, ada sekitar 514 perusahaan di Kota Blitar yang wajib menunaikan aturan tersebut. Menurut Andri sampai sekarang belum ada perusahan yang melaporkan keberatan. Sebab dalam PP Cipta Kerja juga disebutkan, bahwa perusahaan tidak bisa melakukan penangguhan. (22/ 12/ 2021)
Sebaliknya, bagi usaha mikro dan kecil diizinkan membayar upah dibawah UKM. Yaitu 50% dari rata-rata konsumsi masyarakat Jawa Timur. Saat disinggung berapa jumlah pengusaha mikro dan kecil, Andri tidak bisa menyebutkan detailnya.
“Kalau jumlahnya berapa itu ada di bidang penanaman modal, yang jelas aturan itu juga tertuang dalam PP Cipta Kerja,” terang Andri.
Andri menambahkan jika tahun depan terdapat perusahaan yang tidak memberikan upah sesuai UMK, maka karyawan bisa membuat laporan ke dinas setempat. Jika memang benar ada pelanggaran, perusahaan akan dikenai sanksi oleh pengawas ketenagakerjaan. (Kir)
Berita Populer
by Admin Kota | 18 Oct 2023
by Admin Kota | 25 Oct 2023
by Admin Kota | 25 Oct 2023
by Admin Kota | 20 Oct 2023
by Admin Kota | 24 Oct 2023
by Admin Kota | 18 Oct 2023