BERITA

Sebanyak 14 Warga Binaan Lapas Klas 2B Blitar Dibebaskan Untuk Antisipasi Virus Corona.

Admin Kota 04 Apr 2020 1x Share
img-berita

Blitar Kota - Empat belas warga binaan Lapas Klas 2B Blitar dinyatakan bebas usai mendapat asimilasi dan integrasi, untuk pencegahan dan penanggulangan Covid 19. Demikian disampaikan Bambang Setiawan, Kepala Pengawasan, Lapas Klas 2B Blitar saat dikonfirmasi tim pemberitaan Mahardhika FM, Jumat (03/04/2020).

Bambang mengatakan, pembebasan asimilasi dan integrasi ini sesuai dengan keputusan Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi, dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19. Warga binaan yang memenuhi syarat administrasi dan substansi, mendapat kesempatan pengurangan hukuman pindana sesuai dengan anturan yang berlaku. Beberapa persyaratan itu diantaranya, harus berperilakuan baik, dan bukan termasuk narapidana dalam kasus tertentu. Sampai saat ini, masih 14 warga binaan Lapas Klas 2B yang dibebaskan pada Rabu 01 April 2020, dengan kasus paling banyak pidana umum. Menurut Bambang, yang bersangkutan tetap berada dibawah pengawasan, sampai waktu bebas murni tiba.

Lapas Klas 2B Blitar masih terus melakukan input data atau seleksi, warga binaan lain yang berhak mendapat percepatan pembebasan asimilasi dan integrasi. Bambang menegaskan, kebijakan ini berjalan sampai ada intruksi lanjutan dari pusat.

“Selama kebijakan dari pusat masih berjalan, kita juga akan terus mendata dan menyeleksi naripada, karena kebijakan ini dibuatkan untuk antisipasi virus Corona itu. Kalau semua nanti sudah kondusif, ya mungkin akan ditutup,” kata Bambang.

Sementara itu, untuk mengantisipasi virus Corona Kemenkumham membebaskan 30.000 napi dan anak binaan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dan rumah tahanan Negara. (Kir)

 

© Copyright 2023 Pemerintah Kota Blitar. All Rights Reserved