Blitar Kota - Rabu, (22/07/2020) Satpol PP Kota Blitar melakukan razia penertiban baliho dan poster yang sudah habis izin pemasangannya. Penertiban ini dilakukan di sepanjang jalan Dr. Wahidin dan perempatan lovi Kota Blitar.
Hadi Maskun, Kepala Satpol PP Kota Blitar mengatakan, penertiban dilakukan dengan melihat stiker yang ada di tiap-tiap baliho maupun poster yang menunjukkan masa tenggang pemasangan. Jika terdapat baliho maupun poster yang sudah lewat masa izin tetapi masih terpasang, petugas langsung mencopot baliho maupun poster tersebut. Selain itu Hadi Maskun menyebut, tidak sedikit baliho maupun poster yang pemasangannya tidak sesuai dengan aturan. Misalkan saja ditempel dipohon dan tiang listrik, hal ini dapat merusak lingkungan sehingga memang perlu dilakukan penertiban. Hadi Maskun menegaskan, puluhan baliho maupun poster yang sudah diturunkan menjadi barang sitaan Satpol PP.
“kita tertibkan yang udah habis masa izinnya dan yang menyalahi aturan. Tadi di Lovi juga ada puluhan bahkan lebih, kalau razia baliho, reklame dan poster,” kata Hadi Maskun.
Selain habis masa tenggang izin pemasangan, Satpol PP Kota Blitar juga menertibkan baliho maupun poster yang terpasang namun menyalahi aturan atau tanpa izin, hingga salah pemasangan.(fix)
Berita Populer
by Admin Kota | 18 Oct 2023
by Admin Kota | 25 Oct 2023
by Admin Kota | 25 Oct 2023
by Admin Kota | 24 Oct 2023
by Admin Kota | 20 Oct 2023
by Admin Kota | 18 Oct 2023