Blitar Kota - Satpol PP Kota Blitar hampir setiap hari melakukan patroli penegakkan Perwali No. 47 tentang New Normal ditengah Pandemi Covid-19. Sabtu 18 Juli 2020, patroli dilakukan dibeberapa titik, yaitu Alun-alun Kota Blitar, Sport Center, dan sejumlah tempat wisata.
Hadi Maskun-Plt. Kepala Satpol PP Kota Blitar mengatakan patroli dilakukan oleh tim gabungan, Satpol PP, jajaran TNI-Polri dan tim gugus tugas. Patroli dibagi menjadi tiga tim, menyasar beberapa tempat publik yang ada di Kota Blitar. Selain memberikan sosialisasi dan himbaun, dalam patroli ini petugas langsung menindak masyarakat yang secara kasat mata melakukan pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19, misalnya tidak menggunakan masker. Sanksi yang diberikan mulai dari pekerjaan sosial hingga penahana KTP.
“Sanksi yang kita berikan mulai dari tuguran lisan, tertulis, kerjaan social, hingga penahanan KTP” jelas Hadi.
Untuk di Alun-alun Kota Blitar, Hadi menegaskan, ada sekitar 25 pelanggar tidak menggunakan masker. 23 orang memilih sanksi pekerjaan sosial yaitu membersihkan Alun-alun, dan sisanya memilih KTP-nya ditahan.
“Untuk saat ini masih longgar ya, penahanan KTP dilakukan sementara. Setelah dua hari, yang bersangkutan bisa mengambil di kantor Satpol PP Kota Blitar” tegas Hadi.
Tidak hanya masyarakat yang beraktifitas di tempat public, penindakan juga dilakukan terhadap pengguna jalan. Bagi yang tidak menggunakan masker akan dihentikan oleh petugas dan dilakukan pembinaan. (Kir)
Berita Populer
by Admin Kota | 18 Oct 2023
by Admin Kota | 25 Oct 2023
by Admin Kota | 25 Oct 2023
by Admin Kota | 24 Oct 2023
by Admin Kota | 20 Oct 2023
by Admin Kota | 18 Oct 2023