Blitar Kota - Reklame liar masih banyak ditemu di sejumlah ruas jalan Kota Blitar. Di antaranya Jl A Yani, Jl Merdeka, Jl Sumatera, Jl Nias, dan Jl Kalimantan. Mayoritas reklame itu dipasang di pohon dan tiang listrik yang berada di pinggir jalan. Menanggapi hal tersebut, Agus Suherli Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kota Blitar membenarkan jika sejumlah reklame itu rata-rata tidak berizin atau liar.
Agus mengatakan, sesuai Perda No 23 Tahun 2017 pemasangan reklame tidak boleh dipaku di pohon dan tiang listrik. Karena bisa merusak lingkungan dan mengganggu pemandangan keindahan kota. Agus menjelaskan, selama ini petugas Satpol PP sudah rutin menertibkan reklame liar yang dipasang di sembarang tempat. Namun setelah itu, muncul lagi reklame liar yang dipasang di pohon atau tiang listrik ditempat berbeda. Menurutnya reklame liar, paling banyak ditemui di Jl A Yani dan Jl Merdeka.
Agus mengaku, dalam waktu dekat Satpol PP akan berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Perihal (PTSP), penertiban reklame liar di Kota Blitar. Keterlibatan dinas terkait ini, untuk mengetahui secara rinci berapa banyak reklame resmi dan liar yang terpasang di Kota Blitar.
“Izin reklame di PTSP. Kami hanya melakukan penertiban ya. Kami ingin tahu data soal reklame di Kota Blitar. Mana yang sudah berizin dan mana yang belum,” kata Agus.
Agus juga menghimbau, bagi masyarakat yang mengetahu pemasangan reklame liar untuk melapor ke Satpol PP atau dinas terkait. Menurutnya menjaga keindahan Kota, bukan hanya tanggung jawab OPD namun juga masyarakat setempat. (Kir)
Berita Populer
by Admin Kota | 18 Oct 2023
by Admin Kota | 25 Oct 2023
by Admin Kota | 25 Oct 2023
by Admin Kota | 20 Oct 2023
by Admin Kota | 24 Oct 2023
by Admin Kota | 18 Oct 2023