BERITA

Satpol PP Kota Blitar Gencarkan Penertiban Reklame Liar di Sejumlah Jalan Protokol

Admin Kota 25 Aug 2021 1x Share
img-berita

Blitar Kota - Satpol PP Kota Blitar terus melakukan razia penertiban papan reklame yang menyalahi aturan. Penertiban ini dilakukan di sejumlah jalan protokol Kota Blitar. Misalnya di Jl. Mastrip, penertiban dilakukan pada Senin, (23/08/2021).

Agus Suherli, Kepala Bidang Penegakan Peraturan dan Perundangan Daerah (Perda), Satpol PP Kota Blitar, mengatakan, penertiban reklame ini terus dilakukan rutin setiap hari, dengan menurunkan 10 personil. Selain menertibkan papan reklame yang tak berizin, Satpol PP juga menertibkan reklame yang dalam pemasangannya menyalahi aturan. Seperti yang tertuang dalam Perda No 23 Tahun 2017, pemasangan reklame tidak boleh disepanjang median jalan dan pulau jalan. Karena berpotensi merusak lingkungan dan mengganggu keindahan Kota.

Agus menjelaskan, dalam sehari pihaknya menurunkan tidak kurang dari lima reklame. Pihaknya juga memberi waktu lima hari bagi pemilik untuk mengambil papan reklame. Namun jika tidak diambil maka Reklame yang sudah diturunkan ini menjadi barang sitaan Satpol PP.

“Ada lima reklame yang kita turunkan, karena pemasangannya menyalahi aturan Perda no. 23 tahun 217, yang pemasangannya tidak boleh di median jalan dan pulau jalan,” saat dikonfirmasi Rabu, (25/08/2021)

Sampai saat ini Agus masih merumuskan upaya untuk menghentikan pemasangan reklame liar ini. Pihaknya mengimbau agar warga tidak memasang reklame menyalahi aturan. Sebab petugas tidak segan menurunkan dan merusak reklame liar yang sulit diturunkan.(fik).

© Copyright 2023 Pemerintah Kota Blitar. All Rights Reserved