Blitar Kota - Selasa, (21/07/2020) Pemerintah Kota Blitar melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan pertiban terhadap anak punk yang berkeliaran di Jl. Tanjung.
Hadi Maskun, Plt. Kepala Satpol PP Kota Blitar mengatakan, 10 anak punk itu terdiri dari 8 laki-laki dan 2 perempuan. Berasal dari Blitar, Tulungagung, Trenggalek, dan Sidoarjo. Mereka diamankan oleh anggota ke Kantor Satpol PP, karena menggelandang, mengemis dan mengamen disekitar Jl. Tanjung. Kegiatan itu melanggar Perda No. 01 pasal 29 tahun 2020 tentang ketentraman dan ketertiban umum. Mereka juga dikenai sanksi kerja sosial, karena tidak menggunakan masker. Sesuai aturan mereka telah melanggar Perwali No. 27 tahun 2020, tentang aturan New Normal Covid-19.
“Kita berikan sanksi kerja sosial tadi, karena mau ditahan KTP-nya nanti mereka tidak bisa langsung pulang, balik lagi ke Kota Blitar,” tegas Hadi.
Hadi menegaskan, setelah dilakukan penertiban dan sosialisasi, ke 10 anak punk ini diminta untuk mengisi surat pernyataan dan diminta untuk kembali ke daerah asal. Menurut Hadi, pembinaan lebih lanjut terhadap anak punk ini menjadi kewenangan Dinas Sosial.
“Tugas kita hanya dipenertiban saja ya, selebihnya itu menjadi kewenangan Dinas Sosial,” jelas Hadi.
Hadi menyebut, pemulangan anak punk ini tidak difasilitasi oleh Pemerintah Kota karena perlu koordinasi lebih lanjut dengan daerah asal. Disamping itu, pemulangan anak punk ditengah pandemic Covid-19 juga perlu pertimbangan yang matang. (Kir)
Berita Populer
by Admin Kota | 18 Oct 2023
by Admin Kota | 25 Oct 2023
by Admin Kota | 25 Oct 2023
by Admin Kota | 24 Oct 2023
by Admin Kota | 20 Oct 2023
by Admin Kota | 18 Oct 2023