BERITA

Satpol PP Kota Blitar Akan Tertibkan Reklame Bacalon Pilwali 2020 Yang Belum Mengantongi Izin

Admin Kota 23 Jun 2020 1x Share
img-berita

Blitar Kota - Sejumlah poster, spanduk, hingga baliho bakal calon (bacalon) Pilwali Kota Blitar 2020 banyak bertebaran di sejumlah titik. Sebagian telah mengantongi izin, namun sebagian lainnya liar atau illegal.

Merespon hal tersebut, Hadi Maskun, Plt. Satpol PP Kota Blitar mengatakan, pihaknya secara rutin menertibkan baliho maupun poster yang ilegal atau belum berizin. Pihaknya menegaskan, karena saat ini belum memasuki tahapan penetapan calon atau kampanye, aturannya sama dengan baliho atau poster pada umumnya, kalau tidak berizin akan ditertibkan. Kebiajak itu berdasarkan Perwali Kota Blitar tentang reklame. Penertibannya juga tidak asal-asalan, terdapat prosedur yang harus dilakukan Satpol PP, diantaranya berkoordinasi dengan dinas terkait, serta pemasangat poster, reklame atau baliho.

“Kita lihat memang ada yang tidak mengantongi izin. Jadi kita bisa lihat, kalau ada stikernya diujung baliho berarti itu berizin kalau tidak ya illegal,” kata Hadi, saat dikonfirmasi, Selasa (23/06/2020)

Hadi menyebut, jika izin pemasangan sudah habis, maka Satpol PP akan melayangkan surat kepada pemasangnya. Apabila baliho atau poster tidak dicopot, maka ada teguran sampai tiga kali. Jika teguran itu tidak diindahkan, maka petugas akan bertindak.           

“Kita punya seni dalam penertibannya. Saya sudah pernah menyurati semua bakal calon ya, bahwa intinya pemasangan itu boleh dilakukan tapi harus berizin,” tegas Hadi.

Sementara itu, sesuai pengamatan reporter, poster, spanduk, dan baliho bacalon Pilwali Kota Blitar banyak tersebar dibeberapa titik. Tidak hanya di daerah pinggiran, namun dipusat Kota, dan dipersimpangan jalan raya. (Kir)

 

© Copyright 2023 Pemerintah Kota Blitar. All Rights Reserved