Blitar Kota- Selama 1-12 September 2021, Polres Blitar Kota menggelar Operasi Tumpas Narkoba Semeru di wliayah Blitar raya. Hasilnya, ada 3 kasus Narkotika jenis sabu, dan 7 kasus Okerbaya yang berhasil diungkap. Demikian disampaikan AKBP Yudhi Hery Setiawan-Kapolres Blitar Kota saat menggelar realease di Gedung Patriatama Senin, 13 September 2021.
Yudhi menjelaskan selama Operasi Tumpas Narkoba, Polres Blitar Kota mengamankan 11 orang tersangka, dengan barang bukti 8,67 gram sabu, 9.388 butir pil dobel L, 2.900 butir pil dextro, 11 handphone seluler, 1 timbangan digital, dan uang tunai senilai 3 juta 416 ribu 500 rupiah. Karena melanggar UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun penjara, maksimal seumur hidup dan pidana denda minimal Rp. 10.000.000.000. Tersangka juga dijerat Pasal 197 dan Pasal 196 sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat 1 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman minimal 5 maksimal 10 tahun penjara.
“Dengan tenggang waktu 10 hari ya, ini ada 11 tersangka ini dengan barang bukti segini banyak kalua diuangkan kurang lebih senilai 25 juta yaa. Kita dengan menangani kasus ini juga menyelamatkan 600 jiwa.”
Yudhi menambagkan Polres Blitar Kota terus melakukan upaya untuk memberantas penggunaan Narkoba dan peredaraannya di wilayah hukum Polres Blitar Kota. Yudhi menambahkan, pihaknya akan terus menggelar Operasi Tumpas Narkoba Semeru untuk menghentikan sindikat narkoba di Kota Blitar. (fik).
Berita Populer
by Admin Kota | 18 Oct 2023
by Admin Kota | 25 Oct 2023
by Admin Kota | 25 Oct 2023
by Admin Kota | 24 Oct 2023
by Admin Kota | 20 Oct 2023
by Admin Kota | 18 Oct 2023