Kota Blitar - Usai menggelar seleksi, sebanyak 39 tim pendamping Program RT Keren sudah terpilih dan menanda tangani kontrak kerja dengan Pemerintah Kota Blitar pada Senin 21 Februari 2022.
Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Blitar Parminto S.Sos,.M.Si dikonfirmasi by phone Selasa, (22/2/2022) menjelaskan, Pemkot Blitar mengundang seluruh tim pendamping di ruang sasana praja Kantor walikota Blitar . Dalam pertemuan itu, Parminto menjelaskan tugas dan tanggung jawab sebagai tim pendamping RT Keren. Menurutnya, selain mendampingi Kelompok Masyarakat (Pokmas) disetiap RT dalam merealisasikan program RT Keren, nantinya tim pendamping RT Keren juga menjadi admin yang diwajibkan mengawal proses pembangunan dan melaporkannya melalui aplikasi RT Keren. Hal ini sebagai bentuk laporan progress pembangunan yang dilakukan. Selain itu, tim pendamping juga wajib mengikuti jam kerja Pemerintah Kota Blitar disetiap Kecamatan maupun Kelurahan. Meski begitu, Parminto memastikan seluruh tim pendamping sudah menanda tangani kontrak kerja selama 10 bulan kedepan.
“Semuanya sudah menanda tangani Kontrak Kerja ya setelah kita lakukan undangan pertemuan kemarin. Kita harap semuanya komitment, sebab kita akan lakukan evaluasi setiap 3 bulan sekali” ungkap Parminto.
Sementara itu salah satu Tim Pendamping Fisik Eko Siswoyo mengaku siap menjalankan tugas dan tanggung jawab untuk mengawal proses pembangunan RT Keren. Eko mengatakan siap mengikuti setiap aturan yang ditetapkan Pemkot Blitar. Pihaknya juga berharap mampu menjalankan tugas dengan baik sehingga dapat menyukseskan program RT Keren untuk mewujudkan Kota Blitar yang Keren, Unggul, Makmur dan Bermartabat.
“Alhamdulillah saya bersyukur ya bisa lolos, semoga saya bisa maksimal menjalankan tugas dalam mendukung program RT Keren ini” jelas Eko.
Ke 39 pendamping RT keren ini akan bekerja mulai 1 Maret 2022 mendatang, nantinya Pemkot Blitar akan mengevaluasi kinerja tim pendamping RT Keren setiap 3 bulan sekali. Pemkot Blitar juga berhak melanjutkan ataupun menghentikan tim pendamping, jika kinerja dinilai menyalahi aturan. (fik)
Berita Populer
by Admin Kota | 18 Oct 2023
by Admin Kota | 25 Oct 2023
by Admin Kota | 25 Oct 2023
by Admin Kota | 20 Oct 2023
by Admin Kota | 24 Oct 2023
by Admin Kota | 18 Oct 2023