Blitar Kota - Senin, (03/08/2020) Memasuki era new normal berbagai kegiatan yang semula dilarang kini mulai diizinkan oleh Pemerintah, misalnya resepsi pernikahan. Di Kota Blitar resepsi pernikahan atau hajatan nikah mulai diperbolehkan, asal tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Demikian disampaikan Santoso, Wali Kota Blitar saat dikonfirmasi di kantor DPRD Kota Blitar.
Santoso mengatakan, resepsi pernikahan ditengah pandemi Covid-19 menjadi perhatian pemerintah daerah. Tuan rumah harus mengantongi surat izin dari gugus tugas percepatan penganan Covid-19. Didalamnya terlampir surat pernyataan bahwa yang bersangkutan menyanggupi aturan dari Pemerintah Kota Blitar, tentang pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19.
“Pernikahan yang akan diselenggarakan di Kota Blitar harus mengantongi izin dari gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 dulu, jika nanti penyelenggara acara pernikahan sanggup untuk menerapkan protokol kesehatan maka nanti akan kami beri izin untuk menyelenggarakan acara pernikahan, ” jelas Santoso.
Hakim Sisworo, Sekretaris Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Blitar mengatakan, izin menggelar resepsi pernikahan cukup dilakukan ditingkat Kecamatan dan Polsek saja. Jika rekomendasi dari kecematan turun, maka resepsi boleh dilaksanakan dengan beberapa catatan. Diantaranya tuan rumah tidak boleh mengundang tamu dari luar kota, undangan yang hadir dibatasi 30 orang setiap sesi, harus menggunakan APD lengkap, dan menggunakan system drive thru. Artinya saat tamu undangan datang langsung memberikan ucapan selamat pada pengantin tanpa kontak fisik, lalu menerima nasi kotak kemudian pulang.
“Di masa pandemi covid-19 ini masyarakat yang ingin menggelar resepsi pernikahan maka kami sarankan untuk tidak menyediakan makan secara prasmanan melainkan diganti dengan menyediakan nasi kotak agar tamu bisa langsung pulang. Keluarga yang diundang juga harus memastikan dirinya sehat dan tidak membawa virus,” kata Hakim.
Hakim menyebut, sampai saat ini belum ada permintaan izin resepsi pernikahan skala besar. Hanya izin acara pernikahan secara sederhana, yang dihadiri keluarga inti. (Kir)
Berita Populer
by Admin Kota | 18 Oct 2023
by Admin Kota | 25 Oct 2023
by Admin Kota | 25 Oct 2023
by Admin Kota | 24 Oct 2023
by Admin Kota | 20 Oct 2023
by Admin Kota | 18 Oct 2023