BERITA

Ratusan Rumah Kost di Kota Blitar Kantongi Surat Izin Resmi

Admin Kota 12 Dec 2019 1x Share
img-berita

Blitar Kota - Seluruh rumah kost itu berhasil mengantongi izin usaha, karena mampu memenuhi lima syarat pembangunan usaha rumah kost.

Suharyono, Kepala Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan PTSP Kota Blitar saat ditemui di Kantornya, Kamis 12 Desember 2019 siang mengatakan, selain mempunyai Ijin Mendirikan Bangunan ( IMB ) dan Izin Pemanfaatan Tanah ( IPT ), ratusan rumah kost itu juga mampu menunjukkan dokumen lingkungan, site plan dan ijin operasional, baik dari RT/RW maupun Kelurahan dan Kecamatan. Selain itu, pengelola rumah kost itu juga berhasil memenuhi persyaratan sesuai dengan Perda Kota Blitar Nomor 3 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan usaha tempat kos.

Jika di tahun 2017 hanya ada 71 usaha rumah kost yang berizin resmi, di tahun 2019 jumlah nya meningkat menjadi hamper 150 rumah kost. Kesadaran pemilik usaha kost untuk mengurus izin meningkat karena seringnya Satpol PP menggelar razia, baik razia perijinan, razia ketertiban umum,  maupun pendataan.

“Kita berterima kasih ke Satpol PP, karena razia rutin akhirnya pengelola usaha rumah kost akhirnya mau mengurus izin,”Jelas Suharyono.

Kecamatan Sananwetan saat ini menjadi wilayah dengan jumlah usaha rumah kost paling banyak di Kota Blitar.( Yud )

© Copyright 2023 Pemerintah Kota Blitar. All Rights Reserved