Blitar Kota - Puluhan ribu NOP diundi dalam rangka memotivasi masyarakat untuk aktif dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Setiap tahun Pemerintah Kota Blitar melalui Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), selalu menggelar undian berhadiah bagi wajib pajak, sebanyak dua kali. Pengundian tahap satu tahun 2019, telah berlangsung di Balaikota Kusumowicitro, Kamis, (15/08/2019).
Undian telah dibuka Drs. Santoso M.Pd, Plt. Walikota Blitar. Santoso mengatakan, undian berhadiah sebagai bentuk apresiasi Pemerintah Kota Blitar bagi wajib pajak yang telah melunasi kewajibannya membayar pajak lebih awal sebelum jatuh tempo. Bagi yang berhak mengikuti undian ditahap pertama tahun ini, bagi wajib pajak yang sudah melunasi pajaknya hingga 31 Juli 2019.
“Hadiah yang diundi merata dimasing masing kecamatan. Karena undian dilakukan dibagi per kecamatan,” kata Santoso.
Sementara itu, Widodo Saptono Yohanes, Kepala BPKAD Kota Blitar mengatakan, hadiah yang diundi berupa 6 buah kulkas, 6 TV berwarna, 9 buah sepeda gunung, dan 30 buah alat rumah tangga. Ada sekitar 24.300 Nomor Objek Pajak (NOP) bagi Wajib Pajak (WP) yang diundi. Terbagi untuk Kecamatan Sananwetan sebanyak 9.284 NOP, Kepanjenkidul sebanyak 6.443 NOP dan Sukorejo sebanyak 8.587 NOP. (Der)
Berita Populer
by Admin Kota | 25 Oct 2023
by Admin Kota | 18 Oct 2023
by Admin Kota | 25 Oct 2023
by Admin Kota | 20 Oct 2023
by Admin Kota | 18 Oct 2023
by Admin Kota | 24 Oct 2023