Blitar Kota - Dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional 23 Juli 2021, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi pada 1.020 anak yang berhadapan dengan hukum. Pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi serta wujud nyata kehadiran negara dalam mengedepankan masa depan anak. Termasuk di Lembaga Pemasyarakatan khusus Anak LPKA Kelas 1 Blitar, dimana ada 35 anak binaan yang mendapatkan remisi dari Kemenkumham.
Priyo Asmanto Kasi Perawatan LPKA menjelaskan, dari total 85 anak yang diusulkan, pada tahun ini hanya 35 anak saja yang mendapatkan remisi, mulai dari 1 bulan, 2 bulan, hingga 3 bulan.
Priyo menyebut, 26 anak mendapat remisi 1 bulan, enam anak mendapat remisi 2 bulan, tiga anak mendapat remisi 3 bulan, dan satu anak mendapatkan remisi langsung bebas. Satu anak ini langsung bebas karena masa hukumannya tersisa 1 bulan dan mendapatkan remisi 1 bulan.
“Sebagai bentuk perayaan Hari Anak Nasional, dari total 85 anak di LPKA Kelas 1 Blitar, 35 anak diantaranya memperoleh remisi, mulai dari satu bulan, dua bulan, dan tiga bulan,” jelas Priyo saat dikonfirmasi by phone Jumat (23/07/2021).
Priyo menambahkan Pada kegiatan peringatan Hari Anak Nasional tahun 2021 ini, selain pemberian remisi, LPKA kelas 1 Kota Blitar, juga menggelar beberapa acara di antaranya, peringatan 1 tahun posyandu remaja, dan nonton bareng bagi anak-anak binaan. (Sur)
Berita Populer
by Admin Kota | 18 Oct 2023
by Admin Kota | 25 Oct 2023
by Admin Kota | 25 Oct 2023
by Admin Kota | 24 Oct 2023
by Admin Kota | 20 Oct 2023
by Admin Kota | 18 Oct 2023