Blitar Kota - Menjelang Bulan Nikahan dalam penanggalangan Jawa, yang jatuh pada bulan Besar atau akhir bulan Juli, banyak masyarakat yang sudah mulai mengajukan izin keramaian untuk kegiatan pernikahan.
Menyikapi hal tersebut, Drs. H. Santoso M.Pd, Wali Kota Blitar mengatakan, pada prinsipnya Pemerintah Kota Blitar sudah mengizinkan pelaksanaan pernikahan dengan syarat telah memenuhi protokol kesehatan. Beberapa syarat yang harus dipenuhi di antaranya yakni, memastikan seluruh peserta dan undangan yang hadir dalam kondisi sehat dan negatif Covid-19, membatasi jumlah kehadiran orang dalam ruangan maksimal 20% dari kapasitas ruangan, menyediakan alat-alat protokol kesehatan seperti thermometer gun, masker, dan handsanitizer, menggunakan waktu seefisien mungkin.
“Secara prinsip kita memperbolehkan, tetapi dengan catatan protocol kesehatan tetap menjadi acuan perizinan,” kata Santoso
Santoso juga menghimbau kepada masyarakat Kota Blitar khususnya , untuk siap menjalankan Perwali no 47 , tahun 2020 tentang keharusan menggunakan masker saat di luar rumah yang dimulai pada tanggal 14 Juli nanti. (Sur)
Berita Populer
by Admin Kota | 18 Oct 2023
by Admin Kota | 25 Oct 2023
by Admin Kota | 25 Oct 2023
by Admin Kota | 24 Oct 2023
by Admin Kota | 20 Oct 2023
by Admin Kota | 18 Oct 2023