Blitar Kota - Terminal Patria Kota Blitar memperketat persyaratan perjalanan bagi penumpang bus selama penerapan PPKM Darurat mulai tanggal 03 s/d 20 Juli 2021. Kebijakan ini diberlakukan untuk mencegah penularan Covid-19 pada angkutan umum. Demikian disampaikan oleh Kepala Terminal Patria melalui Staf Terminal Patria Kota Blitar, Arif Wahyudi pada Senin (05/07/2021)
Arif menjelaskan, penumpang bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) yang melakukan perjalanan di atas 250 km wajib menunjukkan kartu vaksinasi dosis pertama dan tes swab PCR dengan hasil negatif. Sedangkan penumpang bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP), belum ada petunjuk teknis (juknis) dari Dinas Perhubungan Provinsi mengenai persyaratan perjalanan. Namun, pihak Terminal Patria membatasi kapasitas penumpang maksimal 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Arif menambahkan, persyaratan perjalanan selama PPKM Darurat ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 43 Tahun 2021. Terminal Patria juga sudah mensosialisasikan SE ini ke Perusahaan Otobus, agen, serta calon penumpang. Jika ada penumpang yang kedapatan tidak memenuhi syarat, maka tidak diizinkan melanjutkan perjalanan.
“Kalau sanksinya dengan tegas kita tidak akan memberangkatkan dengan alasan apapun. Seumpama mereka memaksa untuk berangkat, apabila disuruh kembali di tengah jalan itu sudah resiko dari Perusahaan Otobus (PO) masing-masing,” jelas Arif.
Arif menambahkan, kebijakan ini tidak hanya berlaku bagi penumpang, supir, dan kernet bus, melainkan di Terminal Patria Kota Blitar juga wajib mengikuti aturan tersebut selama PPKM Darurat. (fix)
Berita Populer
by Admin Kota | 18 Oct 2023
by Admin Kota | 25 Oct 2023
by Admin Kota | 25 Oct 2023
by Admin Kota | 24 Oct 2023
by Admin Kota | 20 Oct 2023
by Admin Kota | 18 Oct 2023